Langsung ke konten utama

Lekas Sembuh Indonesia Ku!

Apa Kabar Negara Ku, Sehat?

"Aku sedih melihat Negara ku, ia berwibawa dan gagah, namun rusak terkikis zaman"

Sebelum saya menulis, saya ingin menjelaskan bahwa tulisan ini dibuat hanya untuk mengutarakan apa yang menjadi gejolak di dalam hati saya selama memperhatikan keadaan hukum dan sosial politik di Negara tercinta ini. Saya hanyalah mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 yang sangat minim pengetahuan akademik, namun setidaknya saya tetap merasa peduli karena saya masih memiliki hati nurani yang jauh lebih penting daripada pengetahuan kognitif di bangku kuliah.

Baik.. mari mulai tulisan ini dengan membicarakan terkait fakta yang baru saja belakangan ini muncul dan menghangatkan tubuh kita yaitu terkait dengan kasus penistaan agama di republik ini. Teman-teman, saya tidak ingin mengklaim bahwa putusan terhadap terdakwa BTP alias ahok adalah putusan yang tepat atau tidak. Karena itu akan memberikan pandangan yang berbeda-beda sesuai dengan pemahaman pribadi seseorang. Namun saya hanya berharap bahwa putusan hakim yang dijatuhkan kemarin adalah putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keyakinan majelis hakim dan memang hanya hakim yang berhak untuk menyatakan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak. Saya akan menghormati apa pun bentuk keputusan hakim selama itu masih berlandaskan pada aturan hukum.

Namun begini teman-teman, yang menarik bukanlah soal ahok menjadi terpidana saat ini, tetapi yang menjadi gelitikan bagi sanubari ini adalah begitu banyak respon masyarakat dari kasus tersebut. “Mungkin memang mungkin” karena kasus tersebut telah di blow up dalam media informasi sehari-hari, kita kini hidup pada zaman yang bertuan pada media. jadi kasus tersebut seolah-olah sangatlah berharga untuk dibicarakan disela-sela kita berkumpul dalam setiap harinya.

Tidak dapat dipungkiri, kasus penistaan agama tersebut sangatlah menjadi polemik bagi negara ini. Ironisnya, perang dingin antar umat beragama dan kelompok-kelompok lainnya sangat gencar terjadi baik dalam dunia maya maupun dunia nyata. Berbagai respon seperti Hujatan, hinaan, pembelaan dan pembenaran selalu menjadi senjata bagi mereka yang pro dan kontra terhadap hal itu.

Kemudian pertanyaan terbesarnya adalah “Apa dampak dari kasus itu?”
Kini teman-teman bisa lihat sendiri betapa sedang semaraknya ada kompetisi debat terbuka di media sosial, mereka berlomba-lomba memberikan materi debat untuk mendapatkan “Piala Kebenaran”. Gejolak kaula muda saat ini cenderung ingin menciderai rekannya sendiri karena masalah tersebut, para pejabat mulai “beradu panco” untuk mendapatkan hadiah dari kompetisi tersebut. Dampaknya kita jadi “sensi” sendiri terhadap beberapa kelompok yang terkait, karena bisa saja kita telah terpengaruh atas pertikaian yang berarah kepada “hate speech” itu.
Dampak terbesarnya adalah:

“Negara kita saat ini menjadi “Sakit”. Ia sedang tidak enak “badan”, “pegal-pegal”, sedikit “batuk dan demam” ya mungkin juga sampai “Radang paru-paru” tapi belum jantungan”

Ya.. begitulah saya menganalogikan negara kita saat ini. Teman-teman, dapatkah kita sadari bersama, sesungguhnya kita telah lupa dengan hakikat hidup kita dalam berbangsa dan bertanah air. Kita ini adalah satu rangkain dari badan yang utuh. Masyarakat yang majemuk adalah organ-organ yang membangun diri itu menjadi kokoh dan sehat. Namun sayangnya kita lupa dengan hakikat itu. Kita cenderung melihat permasalahan adalah sebagai sarana transportasi untuk mencari siapa yang menang dan kalah bukan mencari mana yang terbaik.

Sekilas teringat kata-kata dari guru saya di waktu SD yang menjelaskan bahwa “Anak-anak... Tahukah kenapa dulu Indonesia dijajah...? Itu karena Negara kita pada saat dahulu mudah diadu domba”. Hal itu memberikan suatu isyarat bagi pemahaman saya bahwa ketika negara kita saat ini telah merdeka berarti negara kita sudah lepas dari jeratan adu domba oleh penjajah. Namun nyatanya tidak, sadarkah teman-teman dengan adanya perpecahan saat ini di negara tercinta ini, hal itu pertanda bahwa negara kita masih dijajah dan hal itu mengingatkanku pada perkataan Soekarno yang menyatakan bahwa perjuangan kita saat ini adalah melawan bangsa kita sendiri.

Lanjut ke permaslahan hukum berikutnya adalah, belakangan waktu kemarin saya membaca suatu artikel tentang Pedagang Jagung di Cianjur yang rumahnya didatangi sepuluh orang petugas. Sempat dikepung dan digeledah, dan sampai ditahan. Alasannya adalah karena  Pedagang Jagung yang ditangkap telah mengambil “cacing” di hutan. Dalam hati ini sungguh sedih melihat hal itu. Pedagang jagung tersebut hanyalah orang biasa yang memiliki penghasilan 50 ribu perhari untuk menghidupi anak istrinya. Ia mencari cacing tersebut untuk pesananan dari orang-orang untuk dijadikan obat tradisional. Ia menangkap caing di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Alasan penangkapannya pun tidak jelas dan terkesan dipaksakan. Selengkapnya silahkan dibaca pada referensi yang saya sediakan di bawah tulisan ini.

Ketika permsalahan itu muncul, saya kembali melihat respon dari masyarakat terkait permasalahan ini, sayang sekali “keluargaku” tidak sehebat merespon kasus ini seperti kasus penistaan agama. Seolah-olah mereka memasrahkan kasus ini kepada orang yang terkait di lingkungannya saja. Padahal kasus ini adalah kasus yang lebih bermanfaat untuk dipermasalahkan dan dijadikan cermin agar kita dapat merapihkan diri kembali.Apakah ada pemberontakan kepada petugas yang melakukan penangkapan terhadap rakyat miskin yang dilakukan oleh warga dan organisasi masyarakat sekitar? Saya rasa ada, namun hanya segelintir orang.

Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Berarti segaa tingkah laku kehidupan manusia haruslah berdasarkan pada hukum sebagai alat tertinggi dalam melakukan kontrol sosial. Kemudian apabila permasalahan di atas jika dikaitkan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Yang menjelaskan bahwa :

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Maka pertanyaannya adalah, apakah cacing itu tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai alat untuk memakmurkan kehidupannya? Saya rasa cukup tersenyum saja untuk menanggapi hal itu.
Teman-teman permasalahan ini bukanlah permasalahan sederhana, kasus ini serupa dengan kasus  nenek minah yang dipidana karena telah mencuri 3 buah kakao, atau dengan kasus nenek asyani yang diancam pidana 5 tahun karena mencuri kayu jati di situbondo, atau kasus basar dan kholil yang dihukum karena mencuri sebuah semangka. Kasus lain yang hangat adalah anak dan menantu nya menggugat seorang Ibu di garut sebesar 1.8 Milyar, dan kasus lain yang menurut hemat saya kasus seperti itu tidaklah patut untuk diselesaikan dalam pengadilan.

Kita coba kaitkan lagi dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa :

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”

Maka pertanyaannya adalah apakah fakir miskin seperti para nenek dan orang lainnya di atas telah dipelihara oleh negara? Mereka mencuri adalah tanda ketidakmapuan negara untuk memelihara mereka.

Sahabatku sekalian, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan gotong-royong. Para sesepuh kita dahulu, seringkali menyelesaikan dengan menggunakan kaidah-kadiah hukum adat maupun kebiasaan yang berlaku di wilayah mereka tinggal. Permasalahan tersebut justru saya dengar lebih memberikan kebaikan bagi pihak yang bersengketa karena dasar dari pemecahan permasalahannya adalah untuk mencari yang terbaik berlandaskan nilai kekeluargaan, bukan mencari siapa yang “menang dan kalah”.

Banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa hukum itu hanya dibentuk secara tertulis sehingga aturan yang dianggap paling benar adalah aturan yang tertulis tersebut. Padahal, di luar hukum tertulis, ada hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat dan kaidah-kaidah sosial, agama, dan lainnya. Jika mengacu kepada pendapat dari Prof. Mochtar Kusumaatmadja, ia menjelaskan bahwa perbedaan antara sanksi hukum dan sanksi kaidah sosial adalah terletak pada pengaturannya. Sanksi hukum diatur secara tertulis dalam undang-undang, sedangkan sanksi kaidah sosial tidaklah ditulis dalam aturan undang-undang, semuanya terserah kepada keputusan musyawarah adat atau musyawarah masyarakat pada umumnya saja.

Berdasarkan pemahaman tersebut, dapat kita pahami bersama, sanksi kaidah sosial atau hukum tidak tertulis ternyata memberikan efek yang lebih baik jika disandingkan dengan kehidupan masyarakat di Indonesia yang cikal-bakalnya mencintai musyawarah mufakat dalam memecahkan suatu permasalahan.

Dalam hukum pidana, kita tentu mengenal istilah hukum pidana sebagai “Ultimum Remedium” yang menurut Sudikno Mertokusumo berarti bahwa sanksi pidana merupakan sebagai “upaya/alat terakhir” apabila cara penyelesaian permasalahan lainnya (musyawarah, negosisasi, mediasi) sudah tidak dapat memberikan penyelesaian. Maka dari itu, pandanglah setiap permasalahan hukum kalian bukan untuk diperkarakan ke pengadilan, tapi cobalah selesaikan permasalahan itu melalui pemikiran falsafah bangsa kita yaitu musyawarah. Jangan tanamkan bahwa kata “Hukum” adalah “Pengadilan”. Coba rubah menjadi “Hukum” adalah “Musyawarah”.

Manfaat dari musyawarah saya kira kalian semua sudah paham sedari duduk di bangku SMP (semoga tidak lupa). Dengan ada musyawarah, akan menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan masalah yang baru (sesederhana itu). Penulis yakin bahwa kekacauan negara kita ini salah satu faktornya karena menurunnya tingkat kesadaran masyarakat untuk bermusyawarah. Ketika ada permasalahan, silahkan bertemu, selesaikan secara tentram, cari jalan “terbaik”. Jangan memlikiki itikad untuk menang apabila dinyatakan tidak bersalah dan jangan merasa kalah apabila dinyatakan bersalah. Sudah saatnya kita semua kembali pada konsep pemikiran para pahlawan dan sesepuh kita dahulu, “Musyawarah, Toleransi, Gotong-royong”. Kesederhanaan gagasan itu adalah obat bagi sakit nya negara ini.

Diakhir tulisan ini,
Saya ingin mengatakan bahwa :
Penyebab utama negara kita sedang tidak damai adalah karena nilai moral dan kemanusiaan yang sesungguhnya telah hilang akibat rekayasa oleh manusia sendiri. Kita cenderung memperhatikan apa yang tersurat bukan yang tersirat. Kita cenderung memperhatikan apa yang terlihat bukan yang tidak terlihat, kita cenderung mengutamakan ego daripada toleransi, kita cenderung bersikap diam daripada mengkritisi hal yang baik, kita mengutamakan keuntungan bagi pribadi daripada peduli terhadap sesama, kita cenderung mengejar nilai yang bagus daripada menjadikan diri kita jujur dan bermanfaat. Hal-hal demikianlah yang membuat kita kehilangan arah, sehingga kita bingung dan akhirnya melampiaskan hal itu dengan sesuatu yang tidak berarti.

“Aku sedih melihat negara ku ini, ia dibesarkan oleh hukum, ia dididik oleh nilai kemanusiaan yang baik, ia dikayakan oleh potensi alam maupun manusianya, ia cerdas dan pintar, ia berbudaya dan beragam,ia beragama dan bermoral, ia kuat dan berani, namun saat ini ia sedang sakit sehingga lupa pada purwadaksinya”.

Lekas sembuh negara ku, Lekas berkarya kembali.
Salam Hangat Dari Putra Bangsa,
Sabtu, 13 Mei 2017

Abizar Ghazali Panjinagara

Referensi :
2.      Mochtar Kusumaatmadja dan Arief sidharta, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : PT. Alumni.

3.      Sudikno Mertokusumo, 2004,  Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta : Liberty.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Kasih “Ibu”

Mamah..             Ibuku adalah seorang perempuan keturunan batak, ia lahir di Medan dan marganya adalah Harahap, seorang wanita yang berjiwa keras namun cerdas. Kulitnya putih, tubuhnya pendek, ia wanita tercantik yang ada di dunia ini. Namanya adalah Yuniarti Harahap, Ia juga merupakan keturunan pahlawan dari ayahnya yang merupakan seorang pahlawan era 80an yang bertugas menjadi TNI AD berpangkat Letnan dan seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ibuku begitu baik, ia menyayangi orang-orang miskin, dermawan, ramah dan berwawasan luas.             Teruntuk ibu ku, ibu yang mengandung dan melahirkanku.. Telah kau korbankan segala hidup dan matimu hanya demi merawat anak-anakmu. Kau diciptakan dengan segala kemuliaan atas jasamu yang tak akan pernah terbalaskan. Betapa sulitnya menceritakan dirimu yang begitu mulia.       ...

Pesan Singkat Untuk Ayahanda

Namaku Abizar Ghazali Panjinagara, biasa dipanggil Abi, seorang pria berbadan tegap dan berambut ikal. Aku dilahirkan dari pasangan Hendi Dedi dan Yuniarti Harahap. Kini usiaku beranjak dewasa, umurku 18 tahun, salahsatu mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Padjadjaran. Aku gemar berolahraga, menulis dan bermusik. Aku masih sama seperti mahasiswa lainya, yang suka gabut alias gak ada kerjaan di hari libur, yang kerjaanya cuman minta uang ke orangtua untuk have fun, yang bisanya nyusahin orangtua dalam hal apapun. Tapi hari ini, entah kenapa rasanya rindu sekali dengan orangtua di rumah. Teringat dengan senyumanya yang tulus, pepatahnya yang bijak, kasihsayangnya yang abadi dan pengorbanannya yang besar. Tulisan ini aku buat untuk Ayahku tercinta. Seorang pemimpin keluarga yang bijak, sabar dan berwibawa. Ayahku seorang yang sederhana, seorang mantan perwira TNI AD yang gagah, seorang Insinyur perminyakan yang pintar, seorang Pendekar pencak silat yang terkemuka di Jawa Ba...

Keadilan Bagi “Separuh” Rakyat Indonesia

Pemerintah telah mengusahakan berbagai program terkait pemecahan permasalahan kenegaraan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah program penertiban kota seperti program penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada pelaksanaanya upaya-upaya tersebut belum dapat dirasakan bermanfaat oleh masyarakat yang mengalami hal tersebut. Sungguh menjadi suatu ironi, ketika upaya-upaya tersebut malah menimbulkan berbagai permasalahan baru bagi Negara. Pada fakta seperti ini, kebanyakan masyarakat yang mengalami penggusuran cenderung memilih untuk diam karena kebanyakan dari mereka berfikir bahwa pemerintah adalah penguasa yang “mutlak” dan tidak pernah mau untuk mendengar apalagi memperhatikan latar belakang keadaan mereka. Dasar Negara kita adalah Pancasila, dimana Pancasila dimaknai sebagai pedoman dalam hidup berkewarganegaraan. Artinya, segala tingkah laku kita sebagai warga negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai pancasila....