Apa
Kabar Negara Ku, Sehat?
"Aku sedih melihat Negara ku, ia berwibawa dan gagah, namun rusak terkikis zaman"
Sebelum saya menulis, saya ingin
menjelaskan bahwa tulisan ini dibuat hanya untuk mengutarakan apa yang menjadi
gejolak di dalam hati saya selama memperhatikan keadaan hukum dan sosial politik
di Negara tercinta ini. Saya hanyalah mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 yang
sangat minim pengetahuan akademik, namun setidaknya saya tetap merasa peduli
karena saya masih memiliki hati nurani yang jauh lebih penting daripada
pengetahuan kognitif di bangku kuliah.
Baik.. mari mulai tulisan ini dengan
membicarakan terkait fakta yang baru saja belakangan ini muncul dan
menghangatkan tubuh kita yaitu terkait dengan kasus penistaan agama di republik
ini. Teman-teman, saya tidak ingin mengklaim bahwa putusan terhadap terdakwa
BTP alias ahok adalah putusan yang tepat atau tidak. Karena itu akan memberikan
pandangan yang berbeda-beda sesuai dengan pemahaman pribadi seseorang. Namun
saya hanya berharap bahwa putusan hakim yang dijatuhkan kemarin adalah putusan
yang seadil-adilnya sesuai dengan keyakinan majelis hakim dan memang hanya
hakim yang berhak untuk menyatakan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak.
Saya akan menghormati apa pun bentuk keputusan hakim selama itu masih
berlandaskan pada aturan hukum.
Namun begini teman-teman, yang menarik
bukanlah soal ahok menjadi terpidana saat ini, tetapi yang menjadi gelitikan
bagi sanubari ini adalah begitu banyak respon masyarakat dari kasus tersebut. “Mungkin
memang mungkin” karena kasus tersebut telah di blow up dalam media informasi sehari-hari, kita kini hidup pada
zaman yang bertuan pada media. jadi kasus tersebut seolah-olah sangatlah
berharga untuk dibicarakan disela-sela kita berkumpul dalam setiap harinya.
Tidak dapat dipungkiri, kasus
penistaan agama tersebut sangatlah menjadi polemik bagi negara ini. Ironisnya,
perang dingin antar umat beragama dan kelompok-kelompok lainnya sangat gencar
terjadi baik dalam dunia maya maupun dunia nyata. Berbagai respon seperti
Hujatan, hinaan, pembelaan dan pembenaran selalu menjadi senjata bagi mereka
yang pro dan kontra terhadap hal itu.
Kemudian pertanyaan terbesarnya adalah
“Apa dampak dari kasus itu?”
Kini teman-teman bisa lihat sendiri
betapa sedang semaraknya ada kompetisi debat terbuka di media sosial, mereka berlomba-lomba
memberikan materi debat untuk mendapatkan “Piala Kebenaran”. Gejolak kaula muda
saat ini cenderung ingin menciderai rekannya sendiri karena masalah tersebut,
para pejabat mulai “beradu panco” untuk mendapatkan hadiah dari kompetisi
tersebut. Dampaknya kita jadi “sensi” sendiri terhadap beberapa kelompok yang
terkait, karena bisa saja kita telah terpengaruh atas pertikaian yang berarah
kepada “hate speech” itu.
Dampak terbesarnya adalah:
“Negara kita saat ini menjadi “Sakit”. Ia sedang tidak enak “badan”, “pegal-pegal”, sedikit “batuk dan demam” ya mungkin juga sampai “Radang paru-paru” tapi belum jantungan”
Ya.. begitulah saya menganalogikan
negara kita saat ini. Teman-teman, dapatkah kita sadari bersama, sesungguhnya
kita telah lupa dengan hakikat hidup kita dalam berbangsa dan bertanah air.
Kita ini adalah satu rangkain dari badan yang utuh. Masyarakat yang majemuk
adalah organ-organ yang membangun diri itu menjadi kokoh dan sehat. Namun
sayangnya kita lupa dengan hakikat itu. Kita cenderung melihat permasalahan
adalah sebagai sarana transportasi untuk mencari siapa yang menang dan kalah
bukan mencari mana yang terbaik.
Sekilas teringat kata-kata dari guru
saya di waktu SD yang menjelaskan bahwa “Anak-anak...
Tahukah kenapa dulu Indonesia dijajah...? Itu karena Negara kita pada saat dahulu
mudah diadu domba”. Hal itu memberikan suatu isyarat bagi pemahaman saya
bahwa ketika negara kita saat ini telah merdeka berarti negara kita sudah lepas
dari jeratan adu domba oleh penjajah. Namun nyatanya tidak, sadarkah
teman-teman dengan adanya perpecahan saat ini di negara tercinta ini, hal itu pertanda
bahwa negara kita masih dijajah dan hal itu mengingatkanku pada perkataan
Soekarno yang menyatakan bahwa perjuangan kita saat ini adalah melawan bangsa
kita sendiri.
Lanjut ke permaslahan hukum berikutnya
adalah, belakangan waktu kemarin saya membaca suatu artikel tentang Pedagang
Jagung di Cianjur yang rumahnya didatangi sepuluh orang petugas. Sempat
dikepung dan digeledah, dan sampai ditahan. Alasannya adalah karena Pedagang Jagung yang ditangkap telah mengambil
“cacing” di hutan. Dalam hati ini sungguh sedih melihat hal itu. Pedagang
jagung tersebut hanyalah orang biasa yang memiliki penghasilan 50 ribu perhari
untuk menghidupi anak istrinya. Ia mencari cacing tersebut untuk pesananan dari
orang-orang untuk dijadikan obat tradisional. Ia menangkap caing di sekitar
kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Alasan penangkapannya pun
tidak jelas dan terkesan dipaksakan. Selengkapnya silahkan dibaca pada
referensi yang saya sediakan di bawah tulisan ini.
Ketika permsalahan itu muncul, saya
kembali melihat respon dari masyarakat terkait permasalahan ini, sayang sekali
“keluargaku” tidak sehebat merespon kasus ini seperti kasus penistaan agama.
Seolah-olah mereka memasrahkan kasus ini kepada orang yang terkait di
lingkungannya saja. Padahal kasus ini adalah kasus yang lebih bermanfaat untuk
dipermasalahkan dan dijadikan cermin agar kita dapat merapihkan diri kembali.Apakah
ada pemberontakan kepada petugas yang melakukan penangkapan terhadap rakyat
miskin yang dilakukan oleh warga dan organisasi masyarakat sekitar? Saya rasa
ada, namun hanya segelintir orang.
Indonesia adalah Negara Hukum
berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Berarti segaa tingkah laku kehidupan
manusia haruslah berdasarkan pada hukum sebagai alat tertinggi dalam melakukan
kontrol sosial. Kemudian apabila permasalahan di atas jika dikaitkan dengan
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Yang
menjelaskan bahwa :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Maka pertanyaannya adalah, apakah
cacing itu tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai alat untuk
memakmurkan kehidupannya? Saya rasa cukup tersenyum saja untuk menanggapi hal
itu.
Teman-teman permasalahan ini bukanlah
permasalahan sederhana, kasus ini serupa dengan kasus nenek minah yang dipidana karena telah mencuri
3 buah kakao, atau dengan kasus nenek asyani yang diancam pidana 5 tahun karena
mencuri kayu jati di situbondo, atau kasus basar dan kholil yang dihukum karena
mencuri sebuah semangka. Kasus lain yang hangat adalah anak dan menantu nya
menggugat seorang Ibu di garut sebesar 1.8 Milyar, dan kasus lain yang menurut
hemat saya kasus seperti itu tidaklah patut untuk diselesaikan dalam
pengadilan.
Kita coba kaitkan lagi dengan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa :
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”
Maka pertanyaannya adalah apakah fakir
miskin seperti para nenek dan orang lainnya di atas telah dipelihara oleh
negara? Mereka mencuri adalah tanda ketidakmapuan negara untuk memelihara
mereka.
Sahabatku sekalian, Indonesia
merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan gotong-royong.
Para sesepuh kita dahulu, seringkali menyelesaikan dengan menggunakan
kaidah-kadiah hukum adat maupun kebiasaan yang berlaku di wilayah mereka
tinggal. Permasalahan tersebut justru saya dengar lebih memberikan kebaikan
bagi pihak yang bersengketa karena dasar dari pemecahan permasalahannya adalah
untuk mencari yang terbaik berlandaskan nilai kekeluargaan, bukan mencari siapa
yang “menang dan kalah”.
Banyak sekali masyarakat yang
menganggap bahwa hukum itu hanya dibentuk secara tertulis sehingga aturan yang
dianggap paling benar adalah aturan yang tertulis tersebut. Padahal, di luar
hukum tertulis, ada hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat dan
kaidah-kaidah sosial, agama, dan lainnya. Jika mengacu kepada pendapat dari
Prof. Mochtar Kusumaatmadja, ia menjelaskan bahwa perbedaan antara sanksi hukum
dan sanksi kaidah sosial adalah terletak pada pengaturannya. Sanksi hukum
diatur secara tertulis dalam undang-undang, sedangkan sanksi kaidah sosial
tidaklah ditulis dalam aturan undang-undang, semuanya terserah kepada keputusan
musyawarah adat atau musyawarah masyarakat pada umumnya saja.
Berdasarkan pemahaman tersebut, dapat
kita pahami bersama, sanksi kaidah sosial atau hukum tidak tertulis ternyata
memberikan efek yang lebih baik jika disandingkan dengan kehidupan masyarakat
di Indonesia yang cikal-bakalnya mencintai musyawarah mufakat dalam memecahkan
suatu permasalahan.
Dalam hukum pidana, kita tentu
mengenal istilah hukum pidana sebagai “Ultimum
Remedium” yang menurut Sudikno Mertokusumo berarti bahwa sanksi pidana
merupakan sebagai “upaya/alat terakhir” apabila cara penyelesaian permasalahan
lainnya (musyawarah, negosisasi, mediasi) sudah tidak dapat memberikan
penyelesaian. Maka dari itu, pandanglah setiap permasalahan hukum kalian bukan
untuk diperkarakan ke pengadilan, tapi cobalah selesaikan permasalahan itu
melalui pemikiran falsafah bangsa kita yaitu musyawarah. Jangan tanamkan bahwa
kata “Hukum” adalah “Pengadilan”. Coba rubah menjadi “Hukum” adalah
“Musyawarah”.
Manfaat dari musyawarah saya kira
kalian semua sudah paham sedari duduk di bangku SMP (semoga tidak lupa). Dengan
ada musyawarah, akan menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan masalah yang
baru (sesederhana itu). Penulis yakin bahwa kekacauan negara kita ini salah
satu faktornya karena menurunnya tingkat kesadaran masyarakat untuk
bermusyawarah. Ketika ada permasalahan, silahkan bertemu, selesaikan secara
tentram, cari jalan “terbaik”. Jangan memlikiki itikad untuk menang apabila
dinyatakan tidak bersalah dan jangan merasa kalah apabila dinyatakan bersalah.
Sudah saatnya kita semua kembali pada konsep pemikiran para pahlawan dan
sesepuh kita dahulu, “Musyawarah, Toleransi, Gotong-royong”. Kesederhanaan
gagasan itu adalah obat bagi sakit nya negara ini.
Diakhir tulisan ini,
Saya ingin mengatakan bahwa :
Penyebab utama negara kita sedang
tidak damai adalah karena nilai moral dan kemanusiaan yang sesungguhnya telah
hilang akibat rekayasa oleh manusia sendiri. Kita cenderung memperhatikan apa
yang tersurat bukan yang tersirat. Kita cenderung memperhatikan apa yang
terlihat bukan yang tidak terlihat, kita cenderung mengutamakan ego daripada
toleransi, kita cenderung bersikap diam daripada mengkritisi hal yang baik,
kita mengutamakan keuntungan bagi pribadi daripada peduli terhadap sesama, kita
cenderung mengejar nilai yang bagus daripada menjadikan diri kita jujur dan
bermanfaat. Hal-hal demikianlah yang membuat kita kehilangan arah, sehingga
kita bingung dan akhirnya melampiaskan hal itu dengan sesuatu yang tidak
berarti.
“Aku sedih melihat negara ku ini, ia dibesarkan oleh hukum, ia dididik oleh nilai kemanusiaan yang baik, ia dikayakan oleh potensi alam maupun manusianya, ia cerdas dan pintar, ia berbudaya dan beragam,ia beragama dan bermoral, ia kuat dan berani, namun saat ini ia sedang sakit sehingga lupa pada purwadaksinya”.
Lekas sembuh negara ku, Lekas berkarya
kembali.
Salam Hangat Dari Putra Bangsa,
Sabtu, 13 Mei 2017
Abizar Ghazali Panjinagara
Referensi
:
2. Mochtar Kusumaatmadja dan Arief
sidharta, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : PT. Alumni.
Komentar
Posting Komentar