Pemerintah
telah mengusahakan berbagai program terkait pemecahan permasalahan kenegaraan
yang menyangkut kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah program penertiban
kota seperti program penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Namun tidak dapat
dipungkiri bahwa pada pelaksanaanya upaya-upaya tersebut belum dapat dirasakan
bermanfaat oleh masyarakat yang mengalami hal tersebut. Sungguh menjadi suatu
ironi, ketika upaya-upaya tersebut malah menimbulkan berbagai permasalahan baru
bagi Negara. Pada fakta seperti ini, kebanyakan masyarakat yang mengalami
penggusuran cenderung memilih untuk diam karena kebanyakan dari mereka berfikir
bahwa pemerintah adalah penguasa yang “mutlak” dan tidak pernah mau untuk
mendengar apalagi memperhatikan latar belakang keadaan mereka.
Dasar
Negara kita adalah Pancasila, dimana Pancasila dimaknai sebagai pedoman dalam
hidup berkewarganegaraan. Artinya, segala tingkah laku kita sebagai warga
negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kita semua tahu akan
sempurnanya dasar negara tersebut. Terutama dalam sila ke-5 dari Pancasila
menyatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Keadilan
bukanlah hanya milik sebagian kelompok masyarakat, keadilan tidak dapat
diartikan hanya sebagai milik pemangku jabatan negara, keadilan bukanlah milik
pemerintah atau penguasa saja, Namun keadilan merupakan mutlak milik “Seluruh
Rakyat Indonesia”. Memang benar, keadilan itu jika diartikan sangat relatif,
karena keadilan itu harus dilihat dari dua aspek yaitu perbuatan dan rasa.
Namun, yang terpenting keadilan harus memperhatikan aspek kemanusiaan dalam
pelaksanaannya.
Ada
yang menarik ketika berbicara soal kasus penggusuran paksa yang terjadi
diberbagai daerah. Memang benar, dalam pelaksanaannya sudah ada prosedur yang
jelas dan sah dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Namun, pertanyaannya
adalah “Apakah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah itu telah memberikan
suatu keadilan bagi masyarakat?”. Benarkah “Kebijakan itu selalu ditujukan bagi
kesejahteraan rakyat?” Sering kali, berdasarkan sumber-sumber informasi yang
telah saya lakukan, mulai dari melakukan wawancara kepada korban penggusuran
paksa hingga dari media informasi, Saya menyimpulkan bahwa kasus penggusuran
paksa yang terjadi lebih banyak dilakukan kepada golongan masyarakat miskin
yang keadaan ekonomi mereka sangatlah rendah. Ketika saya tanya mengapa mereka
berjualan di bahu jalan, mereka dengan sederhana menjawab bahwa “Kalau saya gak
jualan disini, mau gimana lagi kang, jualan saya kan yang kayak-kayak gini
(Gorengan, Mainan anak, Es cendol) mau nyewa kios juga sama aja kayak saya jual
gerobak ini kang untuk bayar uang sewanya, lalu saya dapat untung darimana?”.
Salah
satu dari sekian banyak kasus penggusuran terbaru adalah penggusuran pedagang
yang terjadi di sekitar daerah Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat
pada bulan Juli tahun 2016. Mereka melakukan penggusuran dengan sistem “kick
and run” atau dengan cara merusak gerobak lalu menggusur pedagang sambil
membentak-bentak agar mereka takut dan pergi. Pada saat itu, Hampir 50 pkl yang
terjaring razia penggusuran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
mengalami kerugian atas gerobak dan barang dagangannya yang disita petugas.
Kenapa saya menggunakan kata “Paksa” disini? Karena mereka tidak diberikan
kesempatan untuk menjelaskan mengapa mereka berdagang di tempat itu dan mereka
diperlakukan seperti budak yang dibentak-bentak seenaknya. Satpol PP berdalih
bahwa mereka melakukan penggusuran pkl karena telah mengganggu akses jalan,
merusak estetika kota, dan membuat kawasan jadi kumuh serta bau. Sekilas dalam
benak saya terasa sedih, karena mereka menganggap pedagang kaki lima hanyalah
“Sampah Masyarakat”. Padahal tidak lain selain mereka mencari nafkah untuk
menghidupi anak dan keluarganya di rumah.
Pertanyaannya
adalah Adakah sisi kemanusiaan dari kebijakan pemerintah ini? Apakah kebijakan
pemerintah yang menggusur pedagang kaki lima tersebut telah mempertimbangkan
kesejahteraan masyarakat yang menjadi korban penggusuran? Apa dampak positif
dari penggusuran? Setelah digusur lalu mereka ini “dibuang” begitu saja?
Apalagi, kalau ternyata tanah atau arena hasil penggusuran itu oleh pemerintah
malah dibuat proyek-proyek yang memihak pada kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.
Menurut
pendapat saya, seharusnya pemerintah berupaya untuk menyediakan suatu jaminan
bagi mereka yang bermanfaat seperti relokasi pedagang kaki lima ke tempat yang
khusus atau setidaknya mereka diperlakukan secara manusiawi untuk diberikan
arahan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga bisa
membuat sarana tempat untuk pedagang kaki lima seperti membuat “Taman PKL” di
sisi jalan, saya rasa itu memberikan dampak positif bagi mereka. Bukan dengan
melakukan penggusuran paksa yang jelas-jelas tidak memberikan dampak positif
bagi pedagang tersebut.Tidakkah terbesit dalam nurani pemerintah bahwa mereka
itu hanyalah orang-orang yang kebingungan tentang bagaimana cara bertahan hidup
dengan situasi yang serba sulit pada saat ini. Penggusuran dengan cara
pemaksaan seperti ini merupakan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan
bagi masyarakat.
Pada
saat seperti inilah, kita dapat sama-sama menilai bahwa “Keadilan” yang
terdapat pada dasar negara kita tidaklah dapat dirasakan oleh masyarakat
miskin. Seolah-olah negara ini terbagi menjadi dua golongan jika dilihat secara
teori stratifikasi sosial (perbedaan masyarakat secara vertikal), yaitu
golongan atas dan bawah. Golongan atas yaitu penguasa (pemerintah atau pemangku
jabatan) dimana golongan itu adalah pembuat kebijakan dan golongan bawah yaitu
masyarakat miskin dimana golongan itu dianggap hanya sebagai pelaksana
kebijakan. Bukankah pemerintah merupakan “wakil rakyat” yang diberikan amanah
atau kepercayaan untuk “mewakili” permasalahan rakyat? Bukankah semua fasilitas
yang pemerintah gunakan untuk membuat kebijakan itu berasal dari rakyat?
Bukankah baju dinas yang mereka pakai, mobil yang mereka tumpangi, gaji yang
mereka dapatkan adalah hasil dari keringat rakyat?.
Tapi
pada faktanya, penguasa adalah penguasa, pemangku jabatan ini menganggap bahwa
masyarakat miskin itu bodoh dan tidak memiliki pemikiran apalagi rasa keadilan
dan kemanusiaan. Masyarakat miskin dinilai tidak memiliki hak untuk
mempertahankan hidup dan hak untuk bebas berpendapat (freedom of speech)
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28A UUD 1945. Mungkin bagi
pemerintah ketidakadilan yang dirasa oleh masyarakat miskin hanyalah buah dari
pemikiran bodoh mereka.
Akibatnya,
dari kasus penggusuran paksa ini dapat memberikan pengaruh negatif terhadap
penilaian makna dari keadilan. Dimana masyarakat menilai bahwa penguasa telah
memberikan contoh yang tidak baik dari pelaksanaan nilai keadilan yang
masyarakat harapkan. Dan ini dapat mempengaruhi proses penegakan keadilan
dipermasalahan lainnya.
Dari
keadaan negara seperti ini, kita patut berduka atas realisasi daripada nilai
keadilan yang hanya berlaku bagi sebagian golongan saja. Saya menilai bahwa
sila ke-5 telah berubah maknanya menjadi Keadilan Bagi “Separuh” Rakyat
Indonesia. Keadilan hanya milik sebagian masyarakat yang duduk manis untuk
membuat kebijakan yaitu bagi penguasa dan pemangku jabatan. Bukan lagi bagi
seluruh rakyat Indonesia.
"Hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan, Kekuasaan tanpa hukum adalah
kelaliman"
-Mochtar
Kusumaatmadja (Guru besar FH UNPAD)-
x
Komentar
Posting Komentar