Langsung ke konten utama

Keadilan Bagi “Separuh” Rakyat Indonesia




Pemerintah telah mengusahakan berbagai program terkait pemecahan permasalahan kenegaraan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah program penertiban kota seperti program penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada pelaksanaanya upaya-upaya tersebut belum dapat dirasakan bermanfaat oleh masyarakat yang mengalami hal tersebut. Sungguh menjadi suatu ironi, ketika upaya-upaya tersebut malah menimbulkan berbagai permasalahan baru bagi Negara. Pada fakta seperti ini, kebanyakan masyarakat yang mengalami penggusuran cenderung memilih untuk diam karena kebanyakan dari mereka berfikir bahwa pemerintah adalah penguasa yang “mutlak” dan tidak pernah mau untuk mendengar apalagi memperhatikan latar belakang keadaan mereka.


Dasar Negara kita adalah Pancasila, dimana Pancasila dimaknai sebagai pedoman dalam hidup berkewarganegaraan. Artinya, segala tingkah laku kita sebagai warga negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kita semua tahu akan sempurnanya dasar negara tersebut. Terutama dalam sila ke-5 dari Pancasila menyatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Keadilan bukanlah hanya milik sebagian kelompok masyarakat, keadilan tidak dapat diartikan hanya sebagai milik pemangku jabatan negara, keadilan bukanlah milik pemerintah atau penguasa saja, Namun keadilan merupakan mutlak milik “Seluruh Rakyat Indonesia”. Memang benar, keadilan itu jika diartikan sangat relatif, karena keadilan itu harus dilihat dari dua aspek yaitu perbuatan dan rasa. Namun, yang terpenting keadilan harus memperhatikan aspek kemanusiaan dalam pelaksanaannya.

Ada yang menarik ketika berbicara soal kasus penggusuran paksa yang terjadi diberbagai daerah. Memang benar, dalam pelaksanaannya sudah ada prosedur yang jelas dan sah dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Namun, pertanyaannya adalah “Apakah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah itu telah memberikan suatu keadilan bagi masyarakat?”. Benarkah “Kebijakan itu selalu ditujukan bagi kesejahteraan rakyat?” Sering kali, berdasarkan sumber-sumber informasi yang telah saya lakukan, mulai dari melakukan wawancara kepada korban penggusuran paksa hingga dari media informasi, Saya menyimpulkan bahwa kasus penggusuran paksa yang terjadi lebih banyak dilakukan kepada golongan masyarakat miskin yang keadaan ekonomi mereka sangatlah rendah. Ketika saya tanya mengapa mereka berjualan di bahu jalan, mereka dengan sederhana menjawab bahwa “Kalau saya gak jualan disini, mau gimana lagi kang, jualan saya kan yang kayak-kayak gini (Gorengan, Mainan anak, Es cendol) mau nyewa kios juga sama aja kayak saya jual gerobak ini kang untuk bayar uang sewanya, lalu saya dapat untung darimana?”.

Salah satu dari sekian banyak kasus penggusuran terbaru adalah penggusuran pedagang yang terjadi di sekitar daerah Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada bulan Juli tahun 2016. Mereka melakukan penggusuran dengan sistem “kick and run” atau dengan cara merusak gerobak lalu menggusur pedagang sambil membentak-bentak agar mereka takut dan pergi. Pada saat itu, Hampir 50 pkl yang terjaring razia penggusuran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami kerugian atas gerobak dan barang dagangannya yang disita petugas. Kenapa saya menggunakan kata “Paksa” disini? Karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan mengapa mereka berdagang di tempat itu dan mereka diperlakukan seperti budak yang dibentak-bentak seenaknya. Satpol PP berdalih bahwa mereka melakukan penggusuran pkl karena telah mengganggu akses jalan, merusak estetika kota, dan membuat kawasan jadi kumuh serta bau. Sekilas dalam benak saya terasa sedih, karena mereka menganggap pedagang kaki lima hanyalah “Sampah Masyarakat”. Padahal tidak lain selain mereka mencari nafkah untuk menghidupi anak dan keluarganya di rumah.

Pertanyaannya adalah Adakah sisi kemanusiaan dari kebijakan pemerintah ini? Apakah kebijakan pemerintah yang menggusur pedagang kaki lima tersebut telah mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi korban penggusuran? Apa dampak positif dari penggusuran? Setelah digusur lalu mereka ini “dibuang” begitu saja? Apalagi, kalau ternyata tanah atau arena hasil penggusuran itu oleh pemerintah malah dibuat proyek-proyek yang memihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  
Menurut pendapat saya, seharusnya pemerintah berupaya untuk menyediakan suatu jaminan bagi mereka yang bermanfaat seperti relokasi pedagang kaki lima ke tempat yang khusus atau setidaknya mereka diperlakukan secara manusiawi untuk diberikan arahan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga bisa membuat sarana tempat untuk pedagang kaki lima seperti membuat “Taman PKL” di sisi jalan, saya rasa itu memberikan dampak positif bagi mereka. Bukan dengan melakukan penggusuran paksa yang jelas-jelas tidak memberikan dampak positif bagi pedagang tersebut.Tidakkah terbesit dalam nurani pemerintah bahwa mereka itu hanyalah orang-orang yang kebingungan tentang bagaimana cara bertahan hidup dengan situasi yang serba sulit pada saat ini. Penggusuran dengan cara pemaksaan seperti ini merupakan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. 

Pada saat seperti inilah, kita dapat sama-sama menilai bahwa “Keadilan” yang terdapat pada dasar negara kita tidaklah dapat dirasakan oleh masyarakat miskin. Seolah-olah negara ini terbagi menjadi dua golongan jika dilihat secara teori stratifikasi sosial (perbedaan masyarakat secara vertikal), yaitu golongan atas dan bawah. Golongan atas yaitu penguasa (pemerintah atau pemangku jabatan) dimana golongan itu adalah pembuat kebijakan dan golongan bawah yaitu masyarakat miskin dimana golongan itu dianggap hanya sebagai pelaksana kebijakan. Bukankah pemerintah merupakan “wakil rakyat” yang diberikan amanah atau kepercayaan untuk “mewakili” permasalahan rakyat? Bukankah semua fasilitas yang pemerintah gunakan untuk membuat kebijakan itu berasal dari rakyat? Bukankah baju dinas yang mereka pakai, mobil yang mereka tumpangi, gaji yang mereka dapatkan adalah hasil dari keringat rakyat?.

Tapi pada faktanya, penguasa adalah penguasa, pemangku jabatan ini menganggap bahwa masyarakat miskin itu bodoh dan tidak memiliki pemikiran apalagi rasa keadilan dan kemanusiaan. Masyarakat miskin dinilai tidak memiliki hak untuk mempertahankan hidup dan hak untuk bebas berpendapat (freedom of speech) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28A UUD 1945. Mungkin bagi pemerintah ketidakadilan yang dirasa oleh masyarakat miskin hanyalah buah dari pemikiran bodoh mereka.

Akibatnya, dari kasus penggusuran paksa ini dapat memberikan pengaruh negatif terhadap penilaian makna dari keadilan. Dimana masyarakat menilai bahwa penguasa telah memberikan contoh yang tidak baik dari pelaksanaan nilai keadilan yang masyarakat harapkan. Dan ini dapat mempengaruhi proses penegakan keadilan dipermasalahan lainnya.

Dari keadaan negara seperti ini, kita patut berduka atas realisasi daripada nilai keadilan yang hanya berlaku bagi sebagian golongan saja. Saya menilai bahwa sila ke-5 telah berubah maknanya menjadi Keadilan Bagi “Separuh” Rakyat Indonesia. Keadilan hanya milik sebagian masyarakat yang duduk manis untuk membuat kebijakan yaitu bagi penguasa dan pemangku jabatan. Bukan lagi bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman"

-Mochtar Kusumaatmadja (Guru besar FH UNPAD)-












x

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Kasih “Ibu”

Mamah..             Ibuku adalah seorang perempuan keturunan batak, ia lahir di Medan dan marganya adalah Harahap, seorang wanita yang berjiwa keras namun cerdas. Kulitnya putih, tubuhnya pendek, ia wanita tercantik yang ada di dunia ini. Namanya adalah Yuniarti Harahap, Ia juga merupakan keturunan pahlawan dari ayahnya yang merupakan seorang pahlawan era 80an yang bertugas menjadi TNI AD berpangkat Letnan dan seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ibuku begitu baik, ia menyayangi orang-orang miskin, dermawan, ramah dan berwawasan luas.             Teruntuk ibu ku, ibu yang mengandung dan melahirkanku.. Telah kau korbankan segala hidup dan matimu hanya demi merawat anak-anakmu. Kau diciptakan dengan segala kemuliaan atas jasamu yang tak akan pernah terbalaskan. Betapa sulitnya menceritakan dirimu yang begitu mulia.       ...

Pesan Singkat Untuk Ayahanda

Namaku Abizar Ghazali Panjinagara, biasa dipanggil Abi, seorang pria berbadan tegap dan berambut ikal. Aku dilahirkan dari pasangan Hendi Dedi dan Yuniarti Harahap. Kini usiaku beranjak dewasa, umurku 18 tahun, salahsatu mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Padjadjaran. Aku gemar berolahraga, menulis dan bermusik. Aku masih sama seperti mahasiswa lainya, yang suka gabut alias gak ada kerjaan di hari libur, yang kerjaanya cuman minta uang ke orangtua untuk have fun, yang bisanya nyusahin orangtua dalam hal apapun. Tapi hari ini, entah kenapa rasanya rindu sekali dengan orangtua di rumah. Teringat dengan senyumanya yang tulus, pepatahnya yang bijak, kasihsayangnya yang abadi dan pengorbanannya yang besar. Tulisan ini aku buat untuk Ayahku tercinta. Seorang pemimpin keluarga yang bijak, sabar dan berwibawa. Ayahku seorang yang sederhana, seorang mantan perwira TNI AD yang gagah, seorang Insinyur perminyakan yang pintar, seorang Pendekar pencak silat yang terkemuka di Jawa Ba...